Paten Merek dan Hak Cipta
Hallo Guys disini saya akan membagikan beberapa hal yang saya pelajari tentang HaKI dan beberapa pengalaman saya saat pembelajaran materi HaKI di Kampus.Dan terima kasih kepada prof slamin yang telah memberikan materi ini di kampus semoga berguna untuk kedepannya.
PATEN, MEREK DAN HAK CIPTA
Hak Kekayaan Intelektual
Berbicara tentang HaKI, dan apa sih itu HaKI?
Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan Tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup hak merek, hak paten, dan hak cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Dan untuk dasar hukum yang ada dalam HaKI yakni :
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Paten yaitu Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Royalti : Imbalan Yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.
UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Indikasi Geografis : Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Hak atas Indikasi Geografis : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang tedaftar selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Pengajuan Hak Merek yang ditolak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
Ada beberapa merek yang tidak dapat didaftarkan
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Komentar
Posting Komentar